Breaking News
14:52

Antikorupsi Jangan Berhenti di Sertifikat

KPK LATIH BRI
Gambar Ilustrsi AI – jakartaglobalinsight.com
Bagikan
Lihat Tersimpan

https://jakartaglobalinsight.com – Ketika sebuah perusahaan besar menyiapkan puluhan pegawainya menjadi Penyuluh Antikorupsi, kabar itu tentu layak diapresiasi. Namun, di balik kabar baik tersebut tersimpan pertanyaan yang jauh lebih penting: sejauh mana pendidikan antikorupsi mampu mengubah budaya organisasi?

Pertanyaan itu relevan menyusul kerja sama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) BRI 2026.

Sebanyak 41 pegawai BRI dari berbagai fungsi strategis—audit, legal dan compliance, manajemen risiko, bisnis, hingga operasional—mengikuti rangkaian pelatihan tersebut. Program dimulai secara daring pada 11 September 2026 dan dilanjutkan secara tatap muka pada 14-19 September 2026 di BRI Corporate University, Lembang, Jawa Barat. Materinya mencakup pencegahan korupsi, benturan kepentingan, gratifikasi, serta penguatan nilai integritas dalam proses bisnis.

Secara konsep, langkah tersebut tepat. Industri perbankan tidak hanya berurusan dengan angka, tetapi juga dengan keputusan, kewenangan, informasi, konflik kepentingan, relasi bisnis, dan kepercayaan publik.

Karena itu, membangun integritas di sektor perbankan tidak cukup dengan membuat semakin banyak aturan. Yang lebih sulit adalah memastikan aturan tersebut tetap hidup ketika berhadapan dengan kepentingan nyata.

Dari pengetahuan menuju keberanian

Di sinilah pendidikan antikorupsi menghadapi tantangan sebenarnya.

Seseorang dapat menghafal definisi gratifikasi. Ia dapat memahami apa itu konflik kepentingan. Ia bahkan dapat lulus uji kompetensi dan memperoleh sertifikasi. Tetapi semuanya belum otomatis menjamin bahwa orang tersebut akan berani mengambil keputusan yang benar ketika berhadapan dengan tekanan pekerjaan atau kepentingan tertentu.

KPK sendiri menempatkan Penyuluh Antikorupsi atau PAKSI bukan sekadar sebagai orang yang mampu menyampaikan pengetahuan mengenai korupsi.

Dalam sertifikasi yang dilakukan KPK pada Juli-Agustus 2026, sebanyak 97 PAKSI dan 55 Ahli Pembangun Integritas (API/API Muda) disertifikasi. KPK menegaskan bahwa kompetensi PAKSI mencakup kemampuan membangun kesadaran, mendorong perubahan perilaku, dan mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan antikorupsi. Sementara API lebih diarahkan pada penguatan sistem dan budaya integritas dalam organisasi.

Artinya, ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada berapa orang yang telah dilatih dan disertifikasi.

Pertanyaan berikutnya justru lebih berat: apa yang berubah setelah mereka kembali ke tempat kerja?

Bank membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan

Dalam perusahaan dengan jaringan dan aktivitas bisnis sebesar BRI, budaya integritas memiliki dimensi yang sangat luas.

Keputusan bisnis berlangsung setiap hari. Pengelolaan risiko berlangsung setiap saat. Hubungan dengan nasabah, mitra usaha, vendor, agen, dan berbagai pemangku kepentingan menciptakan ruang yang membutuhkan pengawasan sekaligus kedewasaan etika.

Karena itu, budaya antikorupsi seharusnya tidak ditempatkan sebagai program tambahan di luar pekerjaan utama.

Ia harus menjadi bagian dari pekerjaan itu sendiri.

Ketika seorang pegawai menilai sebuah transaksi, integritas harus ikut bekerja. Ketika seseorang mengambil keputusan, potensi konflik kepentingan harus ikut diperhitungkan. Ketika menerima pemberian dari pihak yang memiliki hubungan bisnis, keberanian untuk menolak harus sama kuatnya dengan pengetahuan mengenai aturan.

Dengan kata lain, antikorupsi tidak boleh menjadi mata pelajaran, sementara integritas menjadi pilihan pribadi.  Keduanya harus menyatu dalam sistem kerja.

Tantangan terbesar justru setelah pelatihan

BRI menyatakan bahwa 41 peserta PELOPOR 2026 selanjutnya akan mengikuti asesmen sertifikasi  Penyuluh Antikorupsi dan menjalankan rencana aksi di unit kerja masing-masing.

Di sinilah menurut saya letak ujian sesungguhnya.  Rencana aksi jangan berhenti sebagai dokumen. Sertifikasi jangan berhenti sebagai pencapaian administratif.

Perlu ada ukuran yang dapat melihat apakah para PAKSI benar-benar menjadi agen perubahan di unit masing-masing.

Misalnya, apakah mereka aktif mengidentifikasi potensi konflik kepentingan? Apakah kanal pelaporan semakin dipercaya? Apakah pegawai semakin memahami batas antara pemberian yang wajar dan gratifikasi? Apakah rekomendasi pencegahan benar-benar ditindaklanjuti? Apakah manajemen memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan persoalan integritas tanpa takut terhadap konsekuensi karier?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah peserta pelatihan.

Jangan sampai integritas menjadi jargon perusahaan

Ada satu jebakan yang perlu dihindari dalam setiap gerakan antikorupsi: menjadikan integritas sebagai bahasa korporasi yang terdengar indah, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kepentingan.

Kata “integritas” mudah ditulis dalam laporan tahunan. Mudah pula dipasang dalam spanduk, dipresentasikan dalam seminar, dan dicantumkan dalam kode etik.

Yang sulit adalah menerapkannya ketika keputusan yang benar ternyata tidak selalu menjadi keputusan yang paling mudah.  Karena itu, pendidikan antikorupsi harus berani bergerak lebih jauh dari ruang pelatihan.

PAKSI harus menjadi bagian dari mekanisme perubahan budaya. API harus membantu organisasi menerjemahkan nilai integritas ke dalam sistem. Manajemen harus memastikan bahwa orang yang berbicara tentang risiko dan penyimpangan tidak justru dianggap sebagai pengganggu.

Pada titik ini, kerja sama BRI dan KPK dapat menjadi lebih dari sekadar program pendidikan. Ia dapat menjadi eksperimen penting tentang bagaimana perusahaan besar membangun budaya integritas yang terukur.

Ukuran keberhasilan bukan jumlah penyuluh

Indonesia membutuhkan lebih banyak orang yang memahami antikorupsi. Namun, Indonesia lebih membutuhkan organisasi yang membuat perilaku antikorupsi menjadi sesuatu yang normal.

Kita tidak kekurangan seminar mengenai integritas. Kita juga tidak kekurangan slogan tentang tata kelola.

Yang sering menjadi persoalan adalah jarak antara apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan.

Karena itu, keberhasilan 41 calon penyuluh antikorupsi BRI seharusnya kelak tidak diukur dari jumlah sertifikat yang mereka kantongi. Ukurannya adalah seberapa jauh mereka mampu membuat keputusan yang lebih bersih, sistem yang lebih tertutup terhadap celah penyimpangan, dan lingkungan kerja yang lebih berani mengatakan tidak terhadap konflik kepentingan dan gratifikasi.

Pada akhirnya, sertifikat hanyalah tanda bahwa seseorang telah melewati sebuah  proses. Integritas baru benar-benar teruji ketika tidak ada kamera, tidak ada seminar, tidak ada sertifikat yang perlu dipamerkan—tetapi seseorang tetap memilih melakukan hal yang benar.

Di situlah pendidikan antikorupsi berhenti menjadi program dan mulai menjadi budaya.

Oleh: Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN)

Penulis

admin@jakartainsight

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *