Dukungan Ahmad Sahroni terhadap kajian revisi UU Tipikor membuka perdebatan politik yang lebih luas: bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pengelola bisnis negara tanpa mengikis komitmen pemberantasan korupsi? Di tengah tuntutan transparansi, DPR dan pemerintah menghadapi ujian untuk membuktikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi panglima.
JAKARTA, JKTGLOBALINSIGHT — Perdebatan mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi kini bukan sekadar persoalan hukum. Isu ini menyentuh wilayah yang lebih sensitif: politik kekuasaan, pengelolaan aset negara, keberanian mengambil keputusan, dan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan setuju dengan gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perlunya membedakan risiko bisnis negara dari tindak pidana korupsi. Sahroni juga mendorong agar gagasan tersebut dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu membuka ruang perdebatan yang lebih besar daripada sekadar perubahan pasal. Ketika pejabat negara, anggota DPR, dan lembaga ekonomi berbicara tentang definisi korupsi, masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan yang hendak dibangun: memperkuat kepastian hukum, mempercepat pengambilan keputusan bisnis, atau mengubah batas pertanggungjawaban pemegang kekuasaan.
Tidak tepat jika dukungan terhadap revisi langsung dimaknai sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Namun, sama tidak tepatnya jika setiap gagasan perubahan dianggap otomatis menjamin perbaikan sistem. Semuanya bergantung pada rumusan aturan, mekanisme pengawasan, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten.
Dari pernyataan politik menuju pertaruhan kepercayaan publik
Dalam politik, pernyataan pejabat tidak berhenti sebagai pendapat pribadi ketika menyangkut perubahan undang-undang. Terlebih, Sahroni merupakan pimpinan Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Ketika ia mendorong revisi UU Tipikor, pertanyaan publik yang muncul bukan hanya apakah aturan saat ini perlu diperbaiki, tetapi juga siapa yang akan memperoleh perlindungan, bagaimana batas perlindungan itu ditentukan, dan siapa yang memastikan agar perubahan tidak dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Di sinilah pentingnya membedakan dua persoalan.
Pertama, keputusan bisnis yang dibuat melalui kajian memadai, prosedur yang benar, tanpa konflik kepentingan, dan dengan iktikad baik dapat mengalami kerugian akibat perubahan pasar atau risiko usaha. Kerugian semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Kedua, keputusan yang dibungkus sebagai kegiatan bisnis dapat pula mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, suap, atau pengaturan transaksi demi keuntungan pihak tertentu. Karena itu, label “risiko bisnis” tidak boleh menjadi pelindung otomatis dari pemeriksaan hukum.
Tantangan politiknya adalah merumuskan batas yang jelas dan dapat diuji. Perlindungan hukum harus diberikan berdasarkan kriteria objektif, bukan kedudukan, kedekatan politik, atau besarnya pengaruh seseorang.
Danantara dan kepentingan pengelolaan aset negara
Salah satu latar belakang perdebatan ini adalah kekhawatiran bahwa ancaman pemidanaan terkait kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, termasuk aksi korporasi di lingkungan perusahaan negara dan Danantara. Hal tersebut disampaikan Luhut ketika menjelaskan perlunya mengkaji kembali pendekatan hukum terhadap risiko bisnis
Persoalan ini memiliki dimensi ekonomi sekaligus politik.
Negara membutuhkan pengelola investasi yang mampu mengambil keputusan secara profesional, menghitung risiko, dan mengejar hasil yang bermanfaat bagi kepentingan publik. Jika setiap kerugian bisnis langsung dipersepsikan sebagai korupsi, pengelola dapat memilih tidak mengambil keputusan yang sebenarnya diperlukan.
Namun, pengelolaan aset negara juga bukan bisnis privat biasa. Modal yang dikelola memiliki dimensi kepentingan publik, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus tetap kuat.
Karena itu, agenda reformasi semestinya tidak berhenti pada upaya mengurangi ketakutan pengambil keputusan. Reformasi juga harus memastikan bahwa keputusan investasi memiliki dasar yang dapat diperiksa, transaksi dengan pihak terafiliasi diungkapkan, konflik kepentingan dikendalikan, dan dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara independen.
Dengan demikian, kepastian hukum dan pengawasan bukan dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya justru diperlukan agar pengelolaan aset negara berlangsung profesional sekaligus dapat dipercaya masyarakat.
Klarifikasi DEN mengubah fokus perdebatan
Perdebatan menjadi semakin penting setelah DEN memberikan klarifikasi pada 21 Oktober 2026. Lembaga tersebut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP, tetap dipertahankan. Fokus rekomendasinya adalah memperjelas pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui pengaturan sejumlah delik yang dirujuk dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Klarifikasi tersebut penting karena menunjukkan bahwa perdebatan politik ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pilihan antara menghapus atau mempertahankan kerugian negara sebagai unsur korupsi.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah pembuktian dapat diperjelas tanpa mengurangi kemampuan penegak hukum mengungkap penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, apakah revisi akan memperluas jangkauan penindakan terhadap bentuk korupsi yang belum diatur secara memadai?
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti kebutuhan mengatur sejumlah delik, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan ilegal. KPK menyatakan unsur kerugian negara tidak seharusnya dihilangkan seluruhnya dari UU Tipikor.
Artinya, pembahasan revisi semestinya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh, bukan hanya memusatkan perhatian pada perlindungan terhadap keputusan bisnis.
DPR diuji: berani memperkuat pengawasan atau sekadar mengubah pasal?
Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perubahan hukum menjawab persoalan nyata dan tidak menciptakan celah baru.
Pembahasan revisi UU Tipikor perlu dilakukan secara terbuka, melibatkan KPK, akademisi, praktisi hukum, auditor negara, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat yang selama ini menjadi penerima dampak kebijakan publik.
Ada beberapa pertanyaan mendasar yang patut dijawab sebelum perubahan disepakati. Bagaimana membedakan kerugian usaha yang wajar dari kerugian akibat penyalahgunaan kewenangan? Bukti apa yang diperlukan untuk menilai iktikad baik pengambil keputusan?
Bagaimana menghindari konflik kepentingan dalam transaksi bisnis negara? Siapa yang mengawasi agar perlindungan hukum tidak berubah menjadi kekebalan bagi pejabat atau pengelola perusahaan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus tertuang dalam rumusan yang jelas, bukan sekadar penjelasan politik.
DPR juga perlu memastikan bahwa revisi tidak hanya menguntungkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Masyarakat harus tetap memiliki akses terhadap informasi yang relevan, sementara lembaga pengawas dan penegak hukum harus memiliki kewenangan yang memadai untuk menindak dugaan penyimpangan sesuai hukum.
Ukuran keberhasilan revisi bukan seberapa cepat aturan disahkan, melainkan apakah aturan itu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Jangan sampai agenda kepastian hukum kehilangan makna publik
Pemerintah dan DPR sering menghadapi dua tuntutan yang sama-sama penting: mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga integritas pengelolaan uang negara.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Investasi yang dikelola dengan baik membutuhkan kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum yang sehat membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan yang adil.
Jika revisi UU Tipikor mampu membedakan kegagalan bisnis yang sah dari tindak pidana yang terbukti, pengelola perusahaan negara dapat bekerja lebih profesional. Pada saat yang sama, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik tidak harus dikorbankan demi efisiensi ekonomi.
Sebaliknya, rumusan yang kabur berisiko menciptakan ketidakpastian baru. Perlindungan yang terlalu luas dapat mengurangi daya pengawasan, sedangkan pendekatan yang mengabaikan perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana dapat menghambat pengambilan keputusan yang diperlukan.
Karena itu, keterbukaan proses legislasi menjadi sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui dasar perubahan, pasal yang hendak disempurnakan, konsekuensi hukumnya, serta mekanisme untuk menguji apakah penerapannya benar-benar adil.
Ujian politik bukan pada dukungan, melainkan hasilnya
Dukungan Sahroni terhadap kajian revisi UU Tipikor membuka kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk menjelaskan secara terukur arah pembaruan hukum yang diinginkan.
Namun, dukungan politik belum menjawab pertanyaan paling penting: apakah perubahan tersebut akan menghasilkan sistem yang lebih adil, lebih pasti, dan lebih efektif dalam memberantas korupsi?
Jawabannya akan terlihat dari rumusan pasal, kualitas pembahasan, keterlibatan publik, dan mekanisme pengawasan yang disepakati. Bukan semata-mata dari siapa yang mendukung atau menolak.
Dalam negara demokrasi, hukum harus mampu melindungi warga dan pengambil keputusan yang bertindak secara sah, tetapi juga harus memastikan bahwa kewenangan publik tidak digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Pada akhirnya, revisi UU Tipikor merupakan ujian bagi politik hukum Indonesia. Kepastian hukum bagi pengelola aset negara memang diperlukan, tetapi uang negara tetap harus dipertanggungjawabkan.
DPR dan pemerintah perlu membuktikan bahwa reformasi yang dirancang bukan hanya memudahkan pengambilan keputusan, melainkan juga menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemberantasan korupsi.
Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN).





Tinggalkan Balasan