Breaking News
04:46

Saat Asap Mengganggu Sekolah dan Penghidupan, Rakyat Menunggu Perlindungan Nyata.

D03a140b Bb5a 41c2 8439 90eba26b3ef1
Api menghanguskan hutan di Taman Nasional Sebangau di Palangkaraya, pada 14 September lalu. Ulet Ifansasti/Getty Images.
Bagikan
Lihat Tersimpan

https://jakartaglobalinsight.com — Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Bencana hadir dalam bentuk udara yang tercemar, anak-anak yang harus belajar dari rumah, warga yang mengalami gangguan pernapasan, aktivitas ekonomi yang terganggu, dan kekhawatiran bahwa kebakaran serupa akan kembali terjadi pada tahun berikutnya.

Ketika pemerintah mengumumkan penurunan titik panas, masyarakat tentu berharap kondisi segera membaik. Namun, bagi warga yang masih berhadapan dengan asap, ukuran keberhasilan bukanlah sekadar grafik yang bergerak turun. Mereka membutuhkan kepastian bahwa udara kembali aman, kesehatan keluarga terlindungi, dan sumber bencana ditangani hingga tuntas.

Inilah masalah yang semestinya mendapat perhatian lebih besar dalam penanganan karhutla di Indonesia.

Rakyat tidak cukup hanya diminta bersabar

Laporan pemerintah daerah Kalimantan Tengah yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026 mencatat 66 kejadian karhutla dalam periode 24 jam hingga 18 Oktober pukul 18.00 WIB, dengan luas lahan terbakar sekitar 109,70 hektare.

Secara kumulatif sejak awal tahun hingga 18 Oktober, tercatat 6.639 kejadian dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 19.502,65 hektare. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melaporkan penurunan jumlah titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional sebanyak 84 titik, dari 354 menjadi 270 titik hingga 17 Oktober 2026.

Kedua laporan tersebut menggambarkan situasi yang perlu dibaca secara utuh. Penurunan titik panas nasional merupakan perkembangan positif, tetapi tidak berarti seluruh wilayah telah terbebas dari ancaman kebakaran.

Bagi rakyat, pertanyaan yang muncul sederhana: jika karhutla terus berulang, sampai kapan masyarakat harus menanggung akibatnya?

Warga tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai pihak yang diminta waspada, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau menerima perubahan kegiatan belajar. Semua langkah perlindungan tersebut penting, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk mengurangi risiko dan menangani penyebab kebakaran.

Masyarakat membutuhkan tindakan yang terukur, informasi yang terbuka, dan perlindungan yang dapat dirasakan secara langsung.

Udara bersih bukan kemewahan

Karhutla sering dibahas sebagai persoalan kehutanan, lingkungan, atau penanggulangan bencana. Padahal, bagi masyarakat, dampak paling dekat justru menyangkut kesehatan dan kualitas hidup.

Dalam pemberitaan BBC News Indonesia mengenai kebakaran lahan gambut di Kalimantan Tengah, persoalan asap digambarkan melalui dampaknya terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Ketika konsentrasi partikel halus meningkat dan jarak pandang menurun, persoalannya tidak lagi terbatas pada kawasan hutan yang terbakar.

Udara yang tercemar dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau kondisi kesehatan tertentu.

Dampaknya juga tidak terbagi secara merata. Keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik mungkin dapat membeli alat penyaring udara atau sementara tinggal di tempat lain.

Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah sering kali tetap harus bekerja di luar ruangan karena kehilangan satu hari penghasilan berarti berkurangnya uang untuk kebutuhan keluarga.  Di sinilah pemerintah perlu melihat karhutla sebagai persoalan keadilan sosial.

Rakyat berhak memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus menunggu sampai kondisi menjadi darurat. Informasi kualitas udara harus mudah diakses, fasilitas kesehatan harus siap, dan bantuan perlu menjangkau warga yang benar-benar terdampak.

Jika sekolah harus mengalihkan pembelajaran karena kondisi udara, dukungan terhadap siswa dan orang tua juga harus diperhitungkan. Jangan sampai kebakaran lingkungan menimbulkan kesenjangan pendidikan baru bagi keluarga yang tidak memiliki fasilitas belajar memadai di rumah.

Mengapa rakyat terus menghadapi persoalan yang sama?

Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah berulangnya kebakaran di lahan gambut.

BBC News Indonesia mengangkat dugaan dari pegiat lingkungan mengenai kemungkinan pembakaran sengaja di kawasan yang mengalami kebakaran berulang. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan bukti yang sah. Tidak tepat menetapkan kesalahan pihak tertentu hanya berdasarkan kecurigaan.

Namun, pertanyaan publik tetap relevan: apakah pencegahan kebakaran sudah berjalan efektif? Apakah pengawasan terhadap penggunaan lahan telah memadai? Apakah kawasan rawan mendapatkan perhatian sebelum api muncul?

Lahan gambut memiliki karakteristik yang membuat penanganan kebakaran menjadi rumit. Api dapat menjalar ke lapisan bawah tanah dan menyisakan bara yang tidak selalu terlihat dari permukaan. Karena itu, pemadaman harus disertai pemeriksaan, pendinginan, pembasahan, dan pemantauan untuk mencegah api kembali menyala.

Akan tetapi, pemadaman hanyalah satu bagian dari penyelesaian. Pencegahan membutuhkan pengelolaan lahan, kesiapsiagaan masyarakat, pengawasan aktivitas di kawasan rawan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Rakyat berhak mengetahui apakah langkah-langkah tersebut benar-benar dilaksanakan dan apa hasilnya.

Penegakan hukum harus memberi kepastian kepada masyarakat

Kementerian Kehutanan telah melaporkan pemberian sanksi administratif kepada 32 perusahaan serta proses hukum terhadap 125 subjek hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla.

Langkah penegakan hukum tersebut penting. Namun, dari sudut pandang aspirasi rakyat, informasi mengenai jumlah pihak yang dikenai sanksi atau sedang diproses hukum bukanlah akhir dari persoalan.

Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan, kewajiban pemulihan lingkungan, serta upaya mencegah kebakaran serupa di kemudian hari.

Apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kewajiban pemulihan lingkungan, pelaksanaannya perlu diawasi sampai memberikan hasil yang dapat diukur.

Sebaliknya, proses hukum juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti.

Yang dibutuhkan rakyat bukan penghukuman tanpa proses, melainkan penegakan hukum yang adil, konsisten, transparan, dan mampu mencegah kerugian berulang.

Sebab, ketika masyarakat terus menghadapi asap setiap tahun, wajar jika mereka mempertanyakan apakah upaya pencegahan dan pertanggungjawaban sudah memberikan hasil yang memadai.

Aspirasi rakyat: lima tuntutan yang perlu dijawab

Dari persoalan karhutla di Kalimantan Tengah, terdapat lima aspirasi yang layak menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

Pertama, perlindungan kesehatan harus menjadi prioritas. Masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah dipahami, akses layanan kesehatan, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Bantuan tidak boleh hanya berfokus pada lokasi kebakaran, tetapi juga menjangkau permukiman yang terdampak asap.

Kedua, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran meluas. Patroli kawasan rawan, kesiapan sumber air, pengelolaan lahan gambut, dan pelibatan masyarakat harus menjadi agenda rutin yang hasilnya dapat dievaluasi.

Ketiga, data dan penggunaan anggaran harus transparan. Publik perlu mengetahui perkembangan kebakaran, luas lahan terdampak, langkah penanganan, serta hasil penggunaan sumber daya untuk pencegahan dan pemadaman. Transparansi membantu masyarakat menilai kemajuan tanpa bergantung pada satu angka atau satu pengumuman.

Keempat, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai batas keterbukaan yang dibenarkan hukum, sekaligus menjelaskan kemajuan pemulihan kawasan yang rusak.

Kelima, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Warga setempat sering menjadi pihak pertama yang melihat munculnya api. Saluran pelaporan yang mudah digunakan, perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, dan tindak lanjut yang jelas dapat memperkuat pencegahan di tingkat lokal.

Kelima tuntutan ini bukan semata-mata kritik. Semuanya merupakan bagian dari upaya membangun penanganan karhutla yang lebih terbuka, efektif, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Jangan biarkan penderitaan rakyat menjadi rutinitas tahunan

Setiap kali karhutla terjadi, petugas lapangan menghadapi pekerjaan berat. Mereka berhadapan dengan cuaca, medan yang sulit, sumber air terbatas, dan risiko keselamatan. Kerja mereka patut dihargai.

Namun, penghargaan terhadap petugas tidak berarti masyarakat harus menerima bahwa kebakaran berulang sebagai keadaan yang tidak dapat diubah.

Justru karena petugas bekerja keras, kebijakan pencegahan harus terus diperbaiki agar beban pemadaman tidak selalu berulang. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengalaman setiap musim kebakaran menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar catatan yang terlupakan ketika situasi kembali normal.

Keberhasilan juga harus diukur dari perubahan yang dirasakan warga: semakin sedikit kebakaran berulang, semakin baik kualitas udara, semakin cepat perlindungan kesehatan diberikan, dan semakin jelas pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti.

Dengan ukuran tersebut, masyarakat dapat menilai perkembangan penanganan karhutla secara lebih nyata.

Aspirasi rakyat adalah panggilan untuk bertindak

Karhutla bukan hanya persoalan pohon yang terbakar atau titik panas yang terdeteksi satelit. Ini adalah persoalan tentang hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, memperoleh pelayanan publik yang memadai, dan mendapatkan kepastian bahwa negara hadir ketika keselamatan mereka terancam.

Penurunan titik panas patut diapresiasi. Namun, angka tersebut harus menjadi bagian dari kemajuan yang lebih besar, bukan alasan untuk mengabaikan wilayah yang masih terbakar atau warga yang masih terdampak.

Negara tidak dapat mengendalikan seluruh faktor alam. Akan tetapi, negara dapat memperkuat pencegahan, memperbaiki tata kelola lahan, menyediakan perlindungan kesehatan, membuka informasi, dan menegakkan hukum secara adil.

Pada akhirnya, aspirasi masyarakat bukanlah tuntutan yang berlebihan. Mereka tidak meminta sesuatu yang istimewa. Mereka hanya ingin dapat bernapas dengan aman, menyekolahkan anak tanpa gangguan asap, bekerja tanpa terus dihantui bencana, dan melihat lingkungan tempat tinggal mereka terlindungi.

Jangan biarkan karhutla menjadi rutinitas yang hanya berubah menjadi angka dalam laporan tahunan. Bagi rakyat, setiap kebakaran adalah ancaman nyata terhadap kesehatan, penghidupan, dan masa depan. Negara harus hadir bukan hanya ketika api membesar, tetapi jauh sebelum api menyala kembali.

https://jakartaglobalinsight.com – John Richard

Penulis

admin@jakartainsight

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *