Jakartaglobalinsight.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang sekitar Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidikan kini mengarah pada penelusuran peran perantara, pihak swasta, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Kamis (1/10/2026) memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara tersangka Erwin dalam penyaluran uang kepada sejumlah oknum di Kantah Bogor.
KPK menduga PT Summarecon melalui Erwin menyerahkan uang lebih dari Rp 1 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta diduga diteruskan kepada Kepala Kantah Bogor. Penyidik kini mendalami keberadaan sisa dana sekitar Rp 1 miliar, termasuk kemungkinan uang tersebut masih dikuasai perantara atau telah mengalir kepada pihak lain.
KPK Dalami Peran Perantara dan Dugaan Struktur Bayangan
Dari perspektif hukum, salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan perantara swasta untuk menyalurkan uang kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
KPK turut mendalami posisi Erwin, yang bukan merupakan pejabat struktural di Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor, tetapi diduga memiliki akses untuk menyampaikan pesan dan memengaruhi proses pembukaan blokir serta pengurusan HGB.
Penyidik berupaya mengungkap bagaimana akses tersebut diperoleh, siapa saja pihak yang berkomunikasi dengannya, serta apakah terdapat hubungan antara penyerahan uang dan tindakan pejabat dalam menjalankan kewenangannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, hubungan antara pemberian uang, peran perantara, dan tindakan pejabat dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
KPK juga memeriksa tim legal PT Summarecon untuk mendalami proses pengajuan HGB kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menelusuri prosedur administrasi, komunikasi antarpihak, serta kaitan antara proses pelayanan pertanahan dan dugaan penyerahan uang.
Delapan Tersangka dan Dugaan Aliran Dana Rp 106,3 Miliar
Kasus ini sebelumnya berkembang setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp 106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan perkara ini. Penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam pengungkapan awal, KPK menduga pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon melalui perantara menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta diduga diserahkan kepada Sontang untuk biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain itu, dalam perkara terkait PT Bela Parahiyangan, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga meneruskan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan lain sebesar Rp 8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif. Seluruh angka tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi dugaan penyidik yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen HGB
Perkembangan terbaru sebelum pemeriksaan saksi pada 1 Oktober 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggeledahan pada 29 September, penyidik menyita dokumen perpanjangan HGB yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga terdapat pemberian uang kepada oknum di lingkungan kementerian dalam pengurusan HGB perusahaan tersebut. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Summarecon, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta beberapa ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah dan perhiasan emas. Sementara itu, penggeledahan di sejumlah direktorat jenderal dilakukan untuk mencari bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perspektif Hukum: Pembuktian Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum pidana, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyerahan uang, tetapi juga perlu mengungkap hubungan antara pemberian tersebut dan tindakan pejabat dalam menjalankan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu landasan hukum pemberantasan korupsi. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang terjadi pada 2026 perlu memperhatikan berlakunya KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, termasuk ketentuan peralihan dan aturan yang relevan.
Dalam pembuktian perkara, penyidik perlu menguraikan sejumlah aspek penting:
- Hubungan pemberian dan tindakan jabatan: apakah uang yang diduga diserahkan berkaitan langsung dengan tindakan atau keputusan pejabat dalam pengurusan HGB.
- Peran perantara: apakah pihak swasta hanya bertindak sebagai penghubung atau turut memiliki peran yang memenuhi unsur tindak pidana.
- Penelusuran aliran dana: siapa pemberi, penerima, pengendali dan pihak yang menikmati dana, berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, dokumen serta keterangan saksi.
- Prosedur administrasi pertanahan: apakah pembukaan blokir dan penerbitan atau pemecahan HGB dilakukan sesuai ketentuan serta apakah terdapat penyimpangan yang berkaitan dengan dugaan suap.
- Pertanggungjawaban masing-masing pihak: apakah alat bukti yang diperoleh cukup untuk membuktikan perbuatan, unsur pidana, serta keterlibatan setiap tersangka.
Aspek tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penemuan uang atau penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap secara terang mekanisme dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak.
Transparansi Pelayanan Pertanahan Jadi Sorotan
Kasus ini juga membawa perhatian terhadap tata kelola pelayanan pertanahan, khususnya pengurusan HGB, pembukaan blokir lahan, serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.
Pelayanan pertanahan memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang besar karena berkaitan dengan kepastian hak atas tanah, investasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, prosedur administrasi, standar pelayanan, transparansi biaya dan mekanisme pengaduan menjadi unsur penting dalam mencegah penyimpangan.
Jika dugaan praktik perantara dan pengaruh informal terhadap kewenangan pejabat terbukti, persoalan tersebut dapat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, akses pelayanan, dan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK Diharapkan Mengungkap Ke Mana Sisa Uang Mengalir
Pemeriksaan saksi pada 1 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan sisa uang sekitar Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya. Pengungkapan aliran dana tersebut berpotensi memberikan gambaran lebih lengkap mengenai peran Erwin sebagai perantara, keterlibatan pihak swasta, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik masih perlu menghubungkan bukti keuangan dengan dokumen pengurusan HGB dan keputusan administratif yang menjadi objek perkara. Pengungkapan hubungan tersebut akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum yang dapat diuji di persidangan.
Kasus dugaan suap HGB ATR/BPN kini memasuki tahap pendalaman aliran dana dan perluasan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Fokus penegakan hukum bukan hanya mengidentifikasi penerima uang, tetapi juga mengungkap mekanisme dugaan penyimpangan kewenangan, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan agar kepastian hukum dan kepercayaan publik tetap terjaga.
jakartaglobalinsight – Kang Oktov





Tinggalkan Balasan