Breaking News
11:03

PERTARUNGAN AMBANG BATAS PARLEMEN.

6a708fee66637
Sekjen Partai Golkar M Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (3/8/2026) (Kompas.com/Febrianto Adi Saputro/Febrianto Adi Saputro)
Bagikan
Lihat Tersimpan

GOLKAR BERTAHAN DI 5 PERSEN, USULAN 1 PERSEN MENGUJI ARAH DEMOKRASI PEMILU 2029.

Jakartaglobalinsight.com — Perdebatan parliamentary threshold memasuki babak penting menjelang perubahan UU Pemilu. Golkar bersama sejumlah partai mendorong angka 5 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, sementara kelompok masyarakat sipil mengusulkan ambang yang jauh lebih rendah, sekitar 1 persen. Di antara dua angka tersebut terdapat persoalan mendasar: bagaimana menyeimbangkan efektivitas parlemen dengan proporsionalitas suara rakyat?

Angka 1 persen dan 5 persen kini menjadi dua kutub dalam perdebatan mengenai masa depan sistem kepartaian Indonesia.

Di satu sisi, ada gagasan menurunkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga sekitar 1 persen untuk memperkecil jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, Partai Golkar tetap mempertahankan usulan 5 persen, angka yang sebelumnya juga mendapat dukungan dari PKS dan Gerindra dalam komunikasi mengenai revisi UU Pemilu. Golkar menjelaskan bahwa ambang tersebut dipandang sebagai titik moderat untuk mendorong sistem multipartai yang lebih sederhana tanpa menutup sepenuhnya representasi politik.

Perdebatan ini bukan sekadar soal apakah angka PT sebaiknya 1, 4 atau 5 persen.  Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang lebih fundamental:  Seberapa banyak partai yang ideal berada di DPR? Dan berapa banyak suara rakyat yang dapat dianggap wajar tidak terkonversi menjadi kursi?

DUA ANGKA, DUA LOGIKA POLITIK

Usulan 5 persen berangkat dari gagasan penyederhanaan sistem kepartaian.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan partainya menginginkan sistem multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem. Menurutnya, jumlah partai di DPR sebaiknya tidak terlalu banyak, tetapi ambang batas juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga fragmentasi ideologi masyarakat tetap dapat tercermin dalam sistem kepartaian.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut angka 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal dalam pembahasan lintas partai.

Logika politiknya cukup jelas.

Semakin tinggi ambang batas, semakin besar persentase suara nasional yang harus dikumpulkan sebuah partai sebelum dapat ikut dalam pembagian kursi DPR.

Sebaliknya, semakin rendah ambang batas, semakin besar peluang partai dengan dukungan nasional yang relatif kecil untuk memperoleh kursi.

Karena itu, perdebatan PT sesungguhnya merupakan perdebatan mengenai desain representasi politik.

MENGAPA ADA YANG MENDORONG 1 PERSEN?

Kelompok masyarakat sipil yang mendorong ambang batas rendah menggunakan perspektif yang berbeda.

Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu, misalnya, mengusulkan ambang batas sekitar 0 persen atau paling tinggi 1 persen. Argumen utamanya adalah menekan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dan menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

Persoalan suara terbuang menjadi penting karena PT bekerja pada tingkat nasional.  Partai yang memperoleh suara signifikan di sejumlah daerah pemilihan, tetapi tidak mencapai ambang nasional, tetap tidak diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR.

Konsekuensinya, suara yang diberikan kepada partai tersebut tidak menghasilkan kursi DPR.  Maka, dari perspektif pendukung PT rendah, persoalannya bukan hanya mengenai berapa banyak partai masuk parlemen.  Persoalannya adalah berapa banyak suara pemilih yang tidak mendapatkan representasi langsung di DPR.

PUTUSAN MK MEMBUAT PERDEBATAN INI TAK BISA DITUNDA

Perdebatan tersebut memperoleh bobot konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya ketentuan tersebut harus diubah, termasuk mengenai besaran angka atau persentasenya, dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Artinya, angka 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024 tidak dapat begitu saja dianggap sebagai angka final untuk Pemilu 2029.  Di sinilah proses legislasi memperoleh arti strategis.

DPR dan pemerintah tidak hanya sedang menentukan sebuah angka.  Mereka sedang menentukan salah satu variabel yang akan memengaruhi konfigurasi DPR hasil Pemilu 2029.

APA YANG TERJADI JIKA 5 PERSEN DITERAPKAN?

Simulasi politik atas ambang 5 persen telah mulai dilakukan.

Survei Poltracking yang diberitakan sejumlah media pada September 2026, misalnya, menunjukkan bahwa dalam simulasi terhadap 18 partai politik peserta Pemilu 2024, terdapat lima partai yang berada di atas angka 5 persen dalam tingkat elektabilitas survei tersebut. Namun angka survei tidak dapat disamakan dengan hasil pemilu, karena survei mengukur preferensi responden pada waktu tertentu, sedangkan hasil pemilu ditentukan oleh suara aktual.

Data semacam ini menunjukkan mengapa angka 5 persen menjadi sensitif bagi partai-partai politik.

Setiap kenaikan ambang menciptakan konsekuensi berbeda bagi partai yang memiliki basis dukungan besar, menengah maupun kecil.

Namun perlu ditegaskan: konsekuensi elektoral aktual tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan survei saat ini.  Peta politik masih dapat berubah jauh sebelum Pemilu 2029.

PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR “PARTAI BESAR VS PARTAI KECIL”

Perdebatan PT sering kali mudah dibaca sebagai pertarungan antara partai besar dan partai kecil.   Padahal persoalannya lebih kompleks.  Ada setidaknya tiga kepentingan yang bertemu.

Pertama: efektivitas pemerintahan

Pendukung PT lebih tinggi berargumentasi bahwa sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi dapat membuat proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan menjadi lebih kompleks.

Dalam sistem presidensial, fragmentasi parlemen dapat memengaruhi pola hubungan antara pemerintah dan DPR.  Karena itu, penyederhanaan partai sering dikaitkan dengan kebutuhan membangun pemerintahan yang lebih efektif.

Kedua: representasi politik

Di sisi lain, terlalu tinggi ambang batas dapat membuat sebagian suara pemilih tidak memperoleh representasi di DPR.

Partai yang memiliki dukungan nasional tetapi berada di bawah ambang tidak mendapatkan kursi, meskipun jumlah suaranya secara absolut bisa besar.  Ini menjadi argumen utama kelompok yang menghendaki PT rendah.

Ketiga: proporsionalitas

Ada persoalan ketiga yang tidak kalah penting: apakah hasil pembagian kursi mencerminkan distribusi suara pemilih secara proporsional?

MK dalam putusan 2024 menempatkan persoalan ambang batas dalam kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, kepastian hukum dan proporsionalitas sistem pemilu.

Dengan demikian, angka PT tidak bisa hanya ditentukan berdasarkan preferensi politik partai.

5 PERSEN VERSUS 1 PERSEN: APA YANG SESUNGGUHNYA DIPERDEBATKAN?

Isu Ambang sekitar 1% Ambang 5%
Representasi partai kecil Peluang lebih terbuka Persyaratan lebih berat
Potensi jumlah partai di DPR Cenderung membuka ruang lebih banyak partai Cenderung mendorong konsolidasi
Risiko suara tidak terkonversi Lebih rendah secara konseptual Dapat lebih tinggi jika banyak partai berada di bawah ambang
Penyederhanaan sistem kepartaian Lebih terbatas Menjadi salah satu tujuan utama
Fragmentasi DPR Berpotensi lebih tinggi Berpotensi lebih rendah
Fokus utama Representasi dan proporsionalitas Efektivitas dan penyederhanaan

Tabel tersebut menggambarkan trade-off kebijakan, bukan penilaian bahwa salah satu desain secara otomatis lebih baik.

GOLKAR DAN DIMENSI KONSOLIDASI PARTAI

Posisi Golkar menjadi penting karena partai tersebut secara terbuka mempertahankan angka 5 persen.

Pada pertengahan September 2026, Golkar dan PKS menyatakan memiliki kesepahaman mengenai usulan PT sekitar 5 persen. Dalam perkembangan berikutnya, Gerindra juga menyatakan sepakat dengan angka tersebut.

Di tingkat komunikasi politik, sejumlah partai lain juga menyampaikan pandangan berbeda.

Karena itu, angka 5 persen belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Ia masih merupakan bagian dari proses politik dan legislasi.

Hal yang sama berlaku terhadap usulan 1 persen.

Dengan kata lain, pertarungan sesungguhnya belum terjadi pada hasil akhir, melainkan pada proses bagaimana angka tersebut ditentukan dan apa dasar perhitungannya.

ANGKA PT SEHARUSNYA DITENTUKAN DENGAN BASIS APA?

Inilah salah satu pertanyaan paling penting dalam revisi UU Pemilu.  Apakah angka 5 persen dipilih karena dianggap moderat?   Atau harus ada formula matematis yang menghubungkan PT dengan jumlah partai, distribusi suara, jumlah kursi DPR, dan tingkat fragmentasi sistem kepartaian?

Kelompok masyarakat sipil mengkritik jika angka tersebut ditentukan terutama melalui kompromi elite partai. Perludem, misalnya, menilai penentuan ambang batas semestinya menggunakan perhitungan yang terukur, bukan semata kompromi politik.

Pertanyaan ini relevan karena parliamentary threshold merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh peserta pemilu.  Karena itu, legitimasi proses penentuannya sama pentingnya dengan angka akhirnya.

ADA PERSOALAN YANG LEBIH BESAR: DESAIN SISTEM PEMILU

Perdebatan PT juga tidak berdiri sendiri.   Ia berhubungan dengan berbagai variabel lain dalam sistem pemilu: metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, sistem kepartaian, pembiayaan politik, hingga desain hubungan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Mengubah satu variabel tanpa memperhitungkan variabel lainnya berpotensi menghasilkan konsekuensi yang berbeda dari tujuan awal.

Karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya dilihat sebagai desain sistem secara keseluruhan, bukan sekadar menentukan angka parliamentary threshold.

Dengan Putusan MK 2024, perubahan ambang batas untuk Pemilu 2029 memang menjadi agenda yang harus diselesaikan.

Namun belum ada angka final.  Di satu sisi terdapat dorongan agar parlemen lebih sederhana.  Di sisi lain terdapat tuntutan agar sebanyak mungkin suara pemilih dapat dikonversi menjadi representasi politik.

Golkar menyatakan angka 5 persen sebagai pilihan yang dianggap moderat. Sementara kelompok masyarakat sipil mendorong angka yang jauh lebih rendah, sekitar 1 persen atau bahkan tanpa ambang.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan PT sebenarnya bukan hanya persoalan teknis pemilu.  Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang seperti apa demokrasi perwakilan Indonesia setelah Pemilu 2029.

Apakah sistem akan bergerak menuju konsolidasi partai yang lebih sederhana?  Ataukah ruang representasi politik akan dibuat lebih terbuka agar variasi pilihan pemilih dapat lebih banyak masuk ke DPR?  Jawabannya akan sangat bergantung pada proses pembahasan revisi UU Pemilu.

Dan karena yang dipertarungkan adalah aturan main pemilu, perhatian publik tidak hanya perlu diarahkan kepada berapa angka yang akhirnya dipilih, tetapi juga kepada siapa yang merumuskannya, apa dasar perhitungannya, bagaimana dampaknya terhadap suara pemilih, dan sejauh mana proses tersebut melibatkan partai di luar parlemen serta masyarakat sipil.

Sebab pada akhirnya, parliamentary threshold bukan sekadar pagar menuju Senayan. Ia adalah salah satu instrumen yang menentukan seberapa lebar pintu representasi politik Indonesia.

jakartaglobalinsight – Mishella Widyani

 

Penulis

admin@jakartainsight

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *